Salin Artikel

Revisi UU Pemilu, Komisi II Tunggu Pandangan Tertulis 9 Fraksi di DPR

"Ini lagi kita masih menunggu pandangan fraksi secara tertulis, kan rencananya hari ini dikirim ke Komisi II dari fraksi masing-masing," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Menurut Saan, pandangan setiap fraksi akan disesuaikan dengan draf revisi UU Pemilu yang sudah disiapkan Komisi II.

Setelah itu, kata dia, draf revisi UU Pemilu dikirim ke Badan Legislasi untuk tahap harmonisasi.

"Setelah diharmonisasi, dibawa ke pimpinan DPR, diputuskan pembahasannya lewat apa, apakah pansus, kalau pansus kan gabungan semua komisi ya tergantung fraksi ngirim anggota pansusnya dari mana, kedua bisa di badan legislasi juga, atau ketiga di panja Komisi II," ujarnya.

Adapun terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang akan direvisi dalam UU Pemilu, Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) dibentuk.

"Nanti kita bikin alternatif aja, itu disikapi padangan (fraksi) pas pembahasannya, pas nanti apakah nanti dipanja atau pansus," ucapnya.

Lebih lanjut, Saan mengatakan, jika pada Senin (8/6/2020) hari ini, seluruh fraksi mengirimkan pandangan tertulisnya, maka di masa sidang berikutnya revisi UU Pemilu dapat langsung dibawa ke Badan Legislasi untuk diharmonisasi.

"Sikap fraksi kita tunggu hari ini, jadi kalau bisa kita hitung waktu masa disidang dibuka, maka kita langsung serahkan ke Badan Legislasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, revisi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam 50 RUU prioritas Prolegnas Tahun 2020. Revisi UU Pemilu ini merupakan RUU inisiatif dari DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/11332501/revisi-uu-pemilu-komisi-ii-tunggu-pandangan-tertulis-9-fraksi-di-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke