Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Ipi menuturkan, KPK pun menghargai hal tersebut dan akan mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas langkah berikutnya.
Sebelumnya, KPK mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merekomendasikan enam solusi yang diyakini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.
Enam rekomendasi tersebut adalah Pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran, melakukan penertiban kelar rumah sakit, dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri.
Kemudian, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik, dan mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan jiwa.
Terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," kata Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/09330721/kpk-sebut-setneg-minta-3-kementerian-tindak-lanjuti-rekomendasi-kpk-terkait