Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait perlu mengedukasi masyarakat agar tetap patuh pada peraturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Gugus Tugas dan kementerian/lembaga terkait harus memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif bahwa normal baru bukan berarti seenaknya saja," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (7/6/2020).
Muhadjir mengatakan, diberlakukannya kenormalan baru bukan berarti kedaruratan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut begitu saja.
Oleh karena itu, penyempurnaan aturan agar masyarakat bisa lebih memahami tentang new normal akan dilakukan.
"Padahal ketika mereka (masyarakat) diberikan pengurangan pembatasan itu artinya PSBB masih berlaku," kata dia.
PSBB yang dimaksud, kata dia, yaitu PSBB minimal seperti tercantum dalam UU Kedaruratan Kesehatan pasal 49.
Dengan demikian, protokol kesehatan dasar harus dipahami oleh masyarakat.
Hal tersebut agar masyarakat tidak seenaknya beraktivitas dalam tatanan kenormalan baru mengingat masih ada ancaman Covid-19 yang mengintai.
"Makanya harus dipahami betul mengenai protokol kesehatan dasarnya," kata dia.
Pemerintah akan menerapkan new normal. Setidaknya, ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan mulai melaksanakan skenario ini.
Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Sebelumnya, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.
"Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah," kata Wiku kepada Kompas.com.
Data pemerintah per Sabtu (6/6/2020), total pasien positif hingga Sabtu pukul 12.00 WIB mencapai 30.514 kasus di Indonesia.
Kasus Covid-19 ini menyebar di 421 kabupaten/kota di 34 provinsi. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 464 orang.
Maka, total pasien sembuh sampai saat ini menjadi 9.907 orang.
Kemudian, kasus kematian bertambah 31 orang, sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 1.801 orang.
Sebanyak 46.571 orang dalam pemantauan (ODP) dan 13.347 pasien dalam pengawasan (PDP) masih dipantau pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/07/09283161/menko-pmk-new-normal-bukan-berarti-seenaknya