Salin Artikel

KPU: Jika Punya Gejala Covid-19, Penyelenggara Pilkada Akan Jalani Rapid Test

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, seluruh penyelenggara Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan rapid test, apabila saat bertugas memiliki gejala Covid-19.

Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

"Jadi ada prosedur yang diatur dalam PKPU ini, pertama, pelaksanaan rapid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas, yang memiliki gejala terpapar Covid-19," kata Raka dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Raka mengatakan, seluruh penyelenggara pilkada harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker.

Selain itu, personel yang bertugas disediakan sarana sanitasi yang memadai, minimal fasilitas cuci dan disinfektan.

"Kemudian, pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum masuk ke area TPS penyelenggara pilkada, peserta pemilihan dan pemilih harus dilakukan pengecekan suhu tubuh.

"Pembatasan jumlah peserta dan atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada yang mengharuskan adanya kehadiran fisik," kata Raka.

Sebelumnya diberitakan, uji publik rancangan PKPU ini dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, uji publik PKPU dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," kata Viryan.

Viryan mengatakan, PKPU ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Sejak itu (Perppu tentang Pilkada) keluar, KPU intens lakukan persiapan dan kajian, salah satunya rancangan PKPU ini dengan banyak pembahasan ada kurang lebih 110 pasal, kurang lebih 11 item dalam PKPU ini. Kami harap ada masukan, sehingga bisa disempurnakan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/06/16532931/kpu-jika-punya-gejala-covid-19-penyelenggara-pilkada-akan-jalani-rapid-test

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke