Hal itu dikatakan terkait mulai dibukanya beberapa fasilitas umum, termasuk rumah ibadah dalam rangka menuju new normal.
"Dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing, secara epidemologi new normal memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi, maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama (equal treatment)," kata Robikin pada wartawan, Kamis (4/6/2020).
"Termasuk di bidang kegamaan, semisal fungsionalisasi tempat peribadatan," lanjut dia.
Menurut Robikin, tidak boleh ada perlakukan berbeda dalam penerapan era new normal, terutama dalam hal birokrasi untuk membuka tempat ibadah.
Ia juga setuju setiap sektor yang diperbolehkan buka tetap memperhatikan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
"New normal harusnya tidak dipahami hanya sebatas berjalannya kehidupan yang aman dari Covid-19 dan masyarakatnya produktif secara ekonomi," ungkap dia.
"Lebih dari itu adalah bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humanistik dan standar etik universal di segala bidang," lanjut Robikin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Masa perpanjangan PSBB ini disebut masa transisi. Pada masa transisi ini Anies mulai membuka beberapa fasilitas publik di antaranya adalah rumah ibadah.
Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlah tempat itu:
Rumah ibadah: 5 Juni 2020
Perkantoran: 8 Juni 2020
Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
Perindustrian: 8 Juni 2020
Pergudangan: 8 Juni 2020
Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
Museum, galeri: 8 Juni 2020
Perpustakaan: 8 Juni 2020
Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
Pantai: 13-14 Juni 2020
Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/11510661/pbnu-ingatkan-penerapan-new-normal-tetap-perhatikan-prinsip-keadilan