Salin Artikel

Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama

“Kalau dibaca dari penjelasan surat pengembalian berkas tersebut, argumentasi yang disampaikan Kejagung substansinya sama dengan pengembalian berkas yang pertama kali,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).

Menurut Komnas HAM, alasan pengembalian Kejagung adalah belum memenuhi syarat administratif maupun prosedural.

Rizal pun menekankan bahwa pihaknya sudah bekerja secara maksimal sesuai mandat, yaitu menemukan unsur dugaan pelanggaran HAM berat dari peristiwa tersebut.

“Pada aspek formil dan materiil, Komnas HAM sudah maksimal melakukan kewajibannya sebagaimana dimandatkan UU Nomor 26 Tahun 2000, sesuai lingkup dan batas kewenangan penyelidikan,” tuturnya.

Komnas HAM pun telah memeriksa 26 saksi, termasuk Menkopolhukam pada masa itu, sejumlah petinggi Polri, serta petugas keamanan lapangan. Pihaknya juga telah memanggil pihak TNI, tetapi tidak memenuhi panggilan.

Komnas juga telah memeriksa dokumen, meninjau tempat kejadian perkara (TKP), serta diskusi dengan beberapa ahli.

Dari hasil penyelidikan, Komnas berkesimpulan terdapat pelanggaran HAM berat dari Peristiwa Paniai.

Langkah selanjutnya, kata Rizal, berada di tangan Jaksa Agung sebagai penyidik.

Hal senada diutarakan Komisioner Komnas HAM Amiruddin, dalam kesempatan yang sama.

Amiruddin menambahkan, apa yang ditanyakan oleh pihak Kejagung telah tercantum dalam berkas penyelidikan tersebut.

“Bolak-baliknya berkas Komnas dan Jaksa Agung harusnya tidak terjadi lagi karena hal-hal yang ditanyakan sudah termaktub dalam laporan Komnas HAM,” kata Amiruddin.

“Bahwa hal-hal yang bersifat formil lainnya juga sudah dipenuhi,” imbuhnya.

Komnas HAM pun berharap presiden turun tangan demi penuntasan kasus ini.

Diketahui, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020.

Setelah diteliti, Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Berkas kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020, atau 36 hari setelahnya.

Kejagung beranggapan Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.

Diberitakan, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/22465211/berkas-paniai-dikembalikan-untuk-kedua-kalinya-komnas-ham-substansi

Terkini Lainnya

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke