Artinya, sampai 29 Juni 2020, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM meski masa berlakunya habis pada Maret-Mei 2020.
“Walaupun SIM-nya telah tidak berlaku lagi di masa pandemi corona ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan SIM, bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi sampai tanggal 29 Juni,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui video telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
Polisi pun telah membuka kembali layanan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Hal itu sesuai surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Selain terkait SIM umum, menurut Argo, layanan untuk SIM internasional juga telah dibuka kembali. Layanan SIM keliling juga turut beroperasi kembali.
Dalam pelaksanaannya, polisi akan menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, misalnya, menjaga jarak saat duduk maupun antre serta menggunakan masker.
“Hand sanitizer, maupun cuci tangan manual kita siapkan, menggunakan masker, ada tanda-tanda di tempat duduk juga ada tulisannya menggunakan jaga jarak,” kata Argo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/16023601/sim-yang-masa-berlakunya-habis-pada-maret-mei-2020-dapat-diperpanjang-hingga