Salin Artikel

Penangkapan Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Ungkap Korupsi Peradilan

Arsul mengatakan, pengungkapan kasus suap Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Arsul menilai, ikhtiar lembaga peradilan di bidang pelayanan publik berupa kemudahan proses di tingkat pertama sampai tingkat MA akan mendatangkan apresiasi apabila praktik suap bisa dihilangkan.

Oleh karenanya, Arsul meminta KPK dapat mendorong Nurhadi untuk bekerja sama dan bersikap kooperatif guna membongkar kasus-kasus suap di lingkungan peradilan.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsul mengapresiasi jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.

"Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus :high profile' karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai 'orang kuat' yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA-RI. Apalagi untuk memerika anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nawawi mengaku belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.

Namun, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/10450271/penangkapan-nurhadi-dinilai-bisa-jadi-pintu-masuk-kpk-ungkap-korupsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke