Salin Artikel

Kuasa Hukum: Pernyataan Farid Gaban Merupakan Kritik, Tak Dilandasi Niat Jahat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum jurnalis senior Farid Gaban, Ade Wahyudin, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan pelaporan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid.

Pelaporan terhadap Farid dilatarbelakangi pernyataan yang ia tulis di akun media sosial. 

Pernyataan itu ditujukan kepada Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki terkait kerjasama program KUMKM Hub dengan pihak e-commerce Blibli.

Ade menilai pernyataan yang disampaikan Farid Gaban tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritiknya sebagai warga negara kepada pemerintah.

"Kebebasan menyampaikan kritik sejatinya adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2020).

Ade menyayangkan adanya pelaporan oleh Muannas Alaidid dalam merespon kritik terbuka yang disampaikan Farid Gaban.

Oleh sebab itu, Ade mendesak pemerintah untuk mengedepankan prinsip–prinsip hak asasi manusia dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka. 

Ia mengatakan, semangat kebebasan berpendapat seharusnya dijunjung tinggi sebagai bentuk hak asasi. 

Sehingga, setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi serupa.

"Bukan malah menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum lebih jauh," tutur Ade.

Sebelumnya Farid Gaban juga telah menerima somasi dari Muannas Alaidid pada tanggal 25 Mei 2020, berisi desakan untuk meminta maaf dan menghapus tulisan di akun media sosialnya.

Sementara pernyataan Farid yang dipersoalkan yakni, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?"

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20545221/kuasa-hukum-pernyataan-farid-gaban-merupakan-kritik-tak-dilandasi-niat-jahat

Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke