Salin Artikel

Polisi Diminta Tuntaskan Seluruh Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia

Ketua SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan desakan tersebut bertujuan agar penegakan hukum berlangsung adil dan merata terhadap kasus ABK sebelumnya.

"Yang perlu ditekankan adalah hukum ini harus berlaku adil merata bagi siapapun," tegas Hariyanto kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

SBMI sendiri mencatat kasus perbudakan ABK Indonesia di atas kapal sudah berlangsung sejak 2013.

Pada tahun tersebut, setidaknya terdapat 74 kasus perbudakan di Cape Town, Afrika Selatan dan berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Kemudian pada 2016 terjadi 13 kasus dan bisa dipulangkan. Lalu pada 2018 terjadi 10 kasus, 2019 terjadi 8 kasus, dan 2020 terdapat 20 kasus.

Hariyanto mengungkapkan sejauh ini pihaknya tak mengetahui kejelasan proses hukum dari puluhan kasus yang ditangani Polri.

Padahal, kata dia, jika merujuk penanganan kasus perbudakan yang terjadi baru-baru ini, seharusnya Polri juga memberlakukan keadilan hukum terhadap kasus-kasus sebelumnya.

"Jangan sampai penegakan hukum ini hanya menjadi lip service karena isu ini sudah mencuat di internasional. Penindakan harus kuat," tegas dia.

Polri menangani kasus dugaan dugaan perdagangan orang yang berujung pelarungan ABK WNI di kapal asing. 

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam dua kasus perbudakan terhadap ABK WNI. 

Pertama, tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Ketiga tersangka tersebut adalah seorang berinisial WG dari PT APJ, JK dari PT SMG, dan KMF dari PT LPB.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua, dua tersangka dalam kasus tewasnya ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.

Dua orang itu adalah S (45) Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan MH (54) Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari.

Perusahaan tersebut merupakan agen pemberangkatan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga terancam dijerat pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/06231421/polisi-diminta-tuntaskan-seluruh-kasus-dugaan-perbudakan-abk-indonesia

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke