Salin Artikel

Jokowi Didesak Tunda Kirim Jemaah Haji 2020 Tanpa Tunggu Keputusan Arab Saudi

Hal ini karena wabah Covid-19 di Indonesia maupun dunia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, seharusnya, sebagai Kepala Negara, Jokowi dapat mengambil keputusan sendiri tanpa menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait hal ini.

"Mendorong agar Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agama segera mengambil kebijakan tegas dengan menunda pengiriman misi haji Indonesia tahun 2020 karena pandemi Covid-19," kata Mustolih melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

"Tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jemaah berikut ribuan petugas," ujar dia.

Mustolih mengatakan, dalam hal ibadah haji, Indonesia mendapat kuota terbanyak dengan jumlah anggota jemaah haji mencapai 221.000 orang.

Oleh karenanya, penting bagi pemerintah untuk melindungi keselamatan jiwa warganya dari ancaman virus corona.

Proses ibadah haji yang mempertemukan masyarakat dari seluruh dunia, menurut Mustolih, berpotensi besar untuk menularkan virus.

Sebab, sangat sulit menerapkan strategi social dinstancing atau physical distancing pada saat ibadah haji, terutama pada saat agenda-agenda krusial seperti thawaf, wukuf, atau sa’i.

Belum lagi, prosesi lempar jumrah akan mempertemukan 1,3 juta orang dari berbagai penjuru dunia berkumpul pada saat yang bersamaan.

"Siapa yang akan bertanggung jawab dan bisa menjamin bila ratusan ribu orang tersebut tidak terinveksi Covid-19 baik dalam proses di Tanah Air maupun manakala berada di Arab Saudi," ujar Mustolih.

Mustolih memahami bahwa hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum juga memberi kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang sedianya digelar awal Juli.

Padahal, banyak hal yang harus disiapkan Kementerian Agama sebelum memberangkatkan jemaah, seperti pemenuhan kebutuhan pemondokan, pengadaan katering, hingga transportasi.

Kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi terkait persiapan ini pun belum bisa dijalankan, lantaran pemerintah Arab Saudi sendiri yang meminta semua negara menunda kontrak-kontrak bisnis terkait agenda haji.

Oleh karenanya, dengan risiko kurangnya persiapan pemerintah dan potensi penularan Covid-19 tadi, presiden didesak untuk segera mengambil sikap dengan tidak mengirim jemaah haji tahun ini.

"Bila ternyata penyelenggaran ibadah haji tetap dilaksanakan, dikhawatirkan Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup, sehingga persiapan tidak matang karena buru-buru, hal mana bisa berakibat fatal karena layanan tidak optimal," kata Mustolih.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama menunda pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020, dari yang semula dijadwalkan 20 Mei menjadi awal Juni.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

Dalam arahannya, Jokowi meminta supaya batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi terkait rencana penyelenggaraan ibadah haji dan wabah Covid-19.

"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19 baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/13272531/jokowi-didesak-tunda-kirim-jemaah-haji-2020-tanpa-tunggu-keputusan-arab

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke