Salin Artikel

Yurianto: Relaksasi PSBB Masih Dikaji, Publik Jangan Salah Memaknai

"Memang benar jika saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai macam kajian, berbagai macam skenario yang kemudian akan kita lakukan jika sudah memungkinkan untuk dilakukan relaksasi untuk mengendorkan pembatasan dalam hal PSBB," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (20/5/2020).

Dia melanjutkan, kajian dilakukan secara menyeluruh hingga melihat kondisi di berbagai daerah.

Sebab, lanjut Yuri, problem di setiap provinsi, kabupaten dan kota tidak sama.

Karenanya, Yuri mengimbau masyarakat tidak keliru memahami kondisi saat ini.

"Mohon untuk tak dimaknai bahwa sekarang sudah dilakukan (relaksasi). Sebab kalau kemudian kalau relaksasi tak terukur maka yang terjadi adalah penularan baru akibat adanya perasaan bahwa sudah tak perlu pakai masker atau jaga jarak," tegasnya.

Jika relaksasi dilakukan tanpa terukur, kata Yuri, penularan dikhawatirkan akan semakin tinggi.

"Kasus positif yang kita dapatkan semakin banyak dan ini akan semakin menyulitkan kita," tuturnya.

"Sehingga, pemerintah sampai saat ini belum melakukan relaksasi PSBB. Masih tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan dan pelaksanaan PSBB," tambah Yuri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum melonggarkan PSBB.

Hal itu disampaikan saat membuka rapat terbatas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

"Karena jangan muncul nanti ditangkap masyarakat bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Jadi belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/19292671/yurianto-relaksasi-psbb-masih-dikaji-publik-jangan-salah-memaknai

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke