JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengkritik rapat pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang digelar saat masa reses.
Menurut Fajri, hal itu membuktikan bahwa DPR telah mengabaikan urgensi dari masa reses itu sendiri.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Tata Tertib DPR, disebutkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujar Fajri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf i Tata Tertib DPR, masa reses terkait dengan kewajiban anggota DPR untuk menyerap dan menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja secara berkala.
Fajri mengingatkan, sejak awal, kritik publik terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja ini adalah minimnya partisipasi masyarakat.
"Sehingga dengan diabaikannya penghimpunan aspirasi konstituen di masa reses ini justru mempertajam dan semakin membuktikan bahwa RUU ini memang tidak partisipatif dan melanggar prinsip demokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menggelar rapat kerja guna membahas RUU Cipta Kerja, Rabu (20/5/2020).
Dalam rapat kerja itu akan dibahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di bagian konsideran, Bab I, dan Bab II.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR meski di saat masa reses.
Sementara, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan merespons tantangan Presiden Jokowi.
Kepala Negara meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.
Terkait pembahasan, Baleg sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi dan praktisi usaha terkait RUU Cipta Kerja.
Baleg mengundang Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang dan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal.
Selain itu, Baleg juga sudah mengundang mantan Menteri Sekretaris Negara era Megawati Soekarnoputri, Bambang Kesowo, serta pakar hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/15285131/bahas-ruu-cipta-kerja-saat-reses-dpr-dinilai-abaikan-partisipasi-masyarakat