Salin Artikel

Regulasi soal Konflik Kepentingan Dinilai Tak Cukup Tanpa Pembenahan di Bidang Politik

"Apakah cukup dengan regulasi konflik kepentingan yang ada? Saya khawatir regulasi ini tidak memadai. Tapi apakah kita sanggup dan mampu membuat aturan yang baru, itu juga tantangan yang tidak mudah," kata Danang dalam sebuah diskusi online, Selasa (19/5/2020).

Danang menuturkan, regulasi yang ada pun belum cukup kuat untuk mencegah adanya konflik kepentingan karena menurutnya penyebab akar konflik kepentingan adalah sistem politik dan lemahnya institusi peradilan.

Oleh karena itu, ia berpendapat, konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan memperkuat regulasi di bidang politik dan institusi pemberantasan korupsi untuk meningkatkan independensi dan kredibiltas peradilan.

"Sehingga orang tidak perlu lagi mengatur-atur kebijakan publik karena peradilan sudah menjadi solusi bagi persoalan bagi semua orang," ujar Danang.

Danang menambahkan, sistem politik khususnya regulasi soal pendanaan politik dan rekrutmen politik juga harus dibenahi karena konflik kepentingan di pemerintahan berkaitan dengan kepentingan para pebisnis yang terjun di politik.

Menurut Danang, saat ini terjadi tren pebisnis masuk ke gelanggang politik agar dapat mempengaruhi kebijakan publik untuk kepentingan bsinisnya.

"Apabila soal pendanaan politik ini tidak diatur, maka ketimpangan dalam ekonomi otomatis direfleksikan menjadi ketimpangan dalam politik. Mereka yang berkuasa di bidang ekonomi, mereka yang menguasai sumber daya material, secara otomatis kemudian menjadi penguasa dalam politik," kata Danang.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan terkait konflik kepentingan.

Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan RB Jufri Rahman mengatakan, Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sifatnya masih pedoman umum yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi.

"Sayangnya samapi 8 tahun sejak diterbitkan, ini di beberapa kementerian lembaga dan pemerintah daerah belum menindaklanjutinya dengan aturan yan glebih rinci, karena ini hanya pedoman umum," kata Jufri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/17585631/regulasi-soal-konflik-kepentingan-dinilai-tak-cukup-tanpa-pembenahan-di

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke