Salin Artikel

Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

ASPEK pun mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ada dua hal yang membuat keprihatinan ASPEK," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Pertama, pemerintah terkesan mempermainkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yamg telah membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Dalam Putusannya, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah, karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945.

Selain itu, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan UU Kesehatan.

Mirah menilai, Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan Perpres baru yang mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan.

Namun kali ini, Presiden justru menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan Putusan MA," kata Mirah.

Mirah menjeslaskan, pembatalan Perpres Nomor 75/2019 itu karena MA menilai Perpres itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.

Artinya, apabila Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran dengan Perpres Nomor 64/2020, ia dinilai dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tiga UU lain.

"Padahal mandat dan sumpah presiden adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945," kata dia.

Kedua, Perpres 64/2020 yang diterbitkan di tengah masa wabah pandemi Covid 19, menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah.

Padahal, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerjanya. Jutaan pekerja juga dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," ucap Mirah.

ASPEK Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 64/2020. Sebab, amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jangan bebani rakyat yang sedang hidup sulit dan laksanakan amanat UUD 1945 demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mirah.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/20321261/serikat-pekerja-minta-jokowi-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke