Salin Artikel

PPP: Pelonggaran Aktivitas Berdasarkan Usia Perlu Kajian Matang

Politikus yang akrab disapa Awi itu menilai, penularan Covid-19 tidak mengenal usia.

"Ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia. Dan ketika mereka membawa virus, maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," kata Awi kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Bahkan, menurut Awi, justru kelompok usia 45 tahun ke bawah itu yang paling banyak terpapar Covid-19.

Hal ini juga diakui pemerintah karena kelompok usia tersebut relatif memliki mobilitas yang tinggi.

Awi pun mengatakan pemerintah semestinya mencari jalan lain untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi latar belakang pemberian izin beraktivitas itu.

Dia menyarankan pemerintah mengeluarkan regulasi berupa relaksasi kebijakan bagi perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji selama pandemi Covid-19.

"Yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas," ujarnya.

Menurutnya, akan sangat sulit menghentikan penyebaran Covid-19 jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diterapkan maksimal

"Salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. Kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," tegas Awi.

Diberitakan, pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencaharian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Diakui Doni, kelompok usia muda di bawah 45 tahun ini berisiko menjadi carrier atau pembawa virus corona penyebab Covid-19.

Kendati demikian, ia menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Ia menjelaskan, mereka yang dibolehkan beraktivitas hanya yang bekerja di 11 sektor sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Doni tetap mengingatkan kelompok usia muda diwajibkan selalu mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas atau bekerja.

"Ini harus dilihat konteksnya pada peraturan menteri kesehatan," ujarnya.                    

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/11223311/ppp-pelonggaran-aktivitas-berdasarkan-usia-perlu-kajian-matang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke