Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan proses pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bersama pemerintah.
Ia juga mengatakan, dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu ini menjadi UU.
Hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1/2020 tersebut menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian bertanya kepada semua anggota DPR yang hadir apakah bisa menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
"Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Dapat disetujui jadi UU? Ada 8 fraksi dan satu menolak, Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2020).
"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyatakan, perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/16362121/dpr-sahkan-perppu-stabilitas-ekonomi-untuk-penanganan-covid-19-jadi-uu