Yuswandi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Yuswandi juga pernah dipernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Desember 2018 lalu.
Saat itu, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemendagri periode 2004-2010.
Penyidik mendalami proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam pemeriksaan terhadap Yuswandi serta dua PNS Kemendagri lainnya saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/11323511/kasus-proyek-kampus-ipdn-kpk-panggil-eks-sekjen-kemendagri