Salin Artikel

Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang

Saiful merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infratstruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

Ali mengatakan, KPK telah memeriksa 99 orang saksi dalam proses penyidikan terhadap Saiful.

Selain Saiful, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga akan segera disidang setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Menurut rencana, Saiful dan tiga tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.

Dengan pelimpahan ini, penahanan keempat tersangka tersebut beralih ke JPU dan keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini hingga 25 Mei 2020 mendatang.

Seperti diketahu, Saiful dan tiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Saiful diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/16354241/berkas-penyidikan-lengkap-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-segera-disidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke