Salin Artikel

Kejagung Pastikan Petunjuk yang Diberikan Terkait Berkas Paniai Tak Lampaui Kewenangan Komnas HAM

Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan, pihaknya tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan karena merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Ia pun menyayangkan pernyataan Komnas HAM karena dinilai terkesan saling melempar tanggung jawab antara kedua institusi.

Yuspar kemudian merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pasal 18 dan 19 pada UU tersebut mengatur tentang kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Disebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan, menerima laporan, memanggil korban, saksi, hingga pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan keterangan di tempat kejadian.

Kemudian, dengan perintah penyidik, Komnas HAM dapat memeriksa surat, menggeledah, menyita, memeriksa tempat, dan mendatangkan ahli.

“Artinya, tindakan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM adalah bentuk pro justicia atas perintah penyidik,” tuturnya.

Setelah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, Kejagung menilai berkas belum memenuhi unsur peristiwa pelanggaran HAM berat.

Maka dari itu, berkas dikembalikan kepada Komnas HAM diserta petunjuk untuk dilengkapi.

Yuspar pun mengklaim bahwa petunjuk telah diberikan secara jelas dan tidak sulit untuk dilaksanakan.

Setelah petunjuk dilaksanakan, Kejagung akan kembali meneliti apakah berkas telah memenuhi syarat.

“Apakah Peristiwa Paniai termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, seperti apa yang disampaikan Komisaris Choirul Anam, makanya petunjuk penyidik dilaksanakan dulu baru mengambil kesimpulan apakah terpenuhi unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat sesuai petunjuk penyidik,” ujar dia.

Kejagung akan menilai berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM serta bukti-bukti dari peristiwa tersebut.

Yuspar mengatakan, pihaknya tidak akan menilai dari asumsi serta kesimpulan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Kejagung pun membuka diri apabila Komnas HAM ingin berkonsultasi terkait petunjuk yang diberikan penyidik.

Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

Hal itu menjadi alasan Komnas HAM tidak melaksanakan satupun petunjuk Kejagung dalam berkas tersebut.

“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Intinya, kata Anam, Komnas HAM bertugas merumuskan apakah suatu peristiwa memenuhi syarat agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Selanjutnya, menjadi tugas Kejagung sebagai penyidik agar perkara tersebut menang di pengadilan.

Maka dari itu, ia meminta agar Kejagung tidak “buang badan” atau berpaling dari kewajibannya.

“Komnas HAM ini cuman merumuskan sebuah peristiwa ini secara terang benderang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat apakah tidak, itu saja sebenarnya intinya. Bagaimana merumuskan itu menjadi barang agar menang di pengadilan tugasnya jaksa agung sebagai penyidik,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/07301931/kejagung-pastikan-petunjuk-yang-diberikan-terkait-berkas-paniai-tak-lampaui

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke