Salin Artikel

Belum Dalami Dugaan Peretasan, Polri Tunggu Laporan Pihak Tokopedia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihaknya menunggu laporan dari Tokopedia atau korban untuk mendalami dugaan tersebut.

Laporan dari korban, kata Argo Yuwono, dibutuhkan untuk mengetahui rentetan peristiwa dengan jelas.

"Masih menunggu laporannya, biar tahu permasalahannya. Kan harus tahu apanya yang diretas, yang tahu siapa?" kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, tak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa dugaan peretasan merupakan delik aduan.

Kendati demikian, laporan dari pihak korban tetap dibutuhkan polisi sebagai informasi awal sehingga dapat menindaklanjuti dugaan peretasan tersebut.

"Namun demikian juga diharuskan ada laporan korban agar mengetahui adanya informasi peretasan," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

"Meski bukan delik aduan, tanpa ada laporan dari korban tidak dapat diproses," tuturnya.

Ketentuan mengenai tindak pidana peretasan tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 46 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6-8 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta-800 juta.

Diberitakan, Tokopedia dilaporkan mengalami usaha peretasan. Data pengguna Tokopedia diduga telah diretas dan bocor di dunia maya.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 juta (belakangan jumlah data yang diretas dilaporkan bertambah, menjadi 91 juta) pengguna Tokopedia yang terimbas.

Informasi kebocoran tersebut pertama kali diungkap akun Twitter @underthebreach.

Menurut akun tersebut, data jutaan pengguna Tokopedia tersebut telah disebarkan di forum online.

Data yang dikumpulkan termasuk nama pengguna, email, dan hash password yang tersimpan di dalam sebuah file database PostgreSQL.

Namun, dalam daftar akun yang terkumpul di database berjenis PostgreSQL itu, disinyalir tidak disertakan dengan kode spesifik atau biasa disebut "salt".

Rangkaian kode salt ini berguna untuk melindungi kata sandi pengguna dengan algoritma.

Dengan demikian, diperlukan waktu bagi peretas untuk menebak serta membobol akun pengguna.

Pihak Tokopedia pun mengakui bahwa ada upaya peretasan data milik pengguna.

"Berkaitan dengan isu yang beredar, kami menemukan adanya upaya pencurian data terhadap pengguna Tokopedia," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (2/5/2020) malam.

Meski membenarkan adanya upaya pencurian data, Tokopedia mengklaim bahwa informasi milik pengguna tetap aman dan terlindungi.

Nuraini mengatakan, password milik pengguna telah terlindungi dan dienkripsi.

Selain itu, Tokopedia mengklaim telah menerapkan sistem kode OTP (one-time password) yang hanya bisa diakses secara real time oleh pemilik akun.

Tokopedia mengaku sedang menginvestigasi masalah tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/12500501/belum-dalami-dugaan-peretasan-polri-tunggu-laporan-pihak-tokopedia

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke