Agustinus menyebut bahwa dirinya lolos seleksi Kartu Prakerja, meski pada saat mendaftar, form data diri ia isi bukan sebagai korban PHK, melainkan wiraswasta.
Hal itu disampaikan Agustinus melalui akun Facebook miliknya.
Menurut penjelasan Panji, Agustinus Edy Kristianto saat itu mendaftar memang bukan sebagai korban PHK, melainkan sebagai wirausaha yang usahanya terdampak Covid-19.
"Saudara Agustinus Edy Kristianto mendaftar di gelombang 1 dan 2 dan mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang 2 dari kelompok masyarakat umum," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Menurut Panji, pendaftar Kartu Prakerja memang tidak hanya diperuntukkan bagi korban PHK. Pendaftar dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19
Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Alokasi terbesar Kartu Prakerja diberikan kepada kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.
Namun, masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.
Panji mengatakan, bagi mereka yang mendaftar melalui jalur umum, harus memberikan deklarasi berisi informasi seputar dirinya.
Salah satu deklarasi yang diminta adalah bahwa yang bersangkutan terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha.
Jika wirausaha, pendaftar harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya. Misalnya, omzet turun, tutup sementara akibat anjuran pemerintah, atau tidak bisa membayar beban pegawai.
Agustinus Edy Kristianto, kata Panji, pada saat mendaftar menyampaikan deklarasi bahwa usahanya terdampak wabah Covid-19. Oleh karenanya, Agustinus dinilai layak lolos sebagai anggota Kartu Prakerja.
"Beliau memberikan deklarasi sebagai wirausaha yang terdampak usahanya oleh pandemi," ujar Panji.
"Sehingga lebih diutamakan dalam randomisasi kelompok masyarakat umum di gelombang 2," lanjutnya.
Tak ada deklarasi omzet
Dikonfirmasi secara terpisah, Agustinus Edy Kristianto yang juga berprofesi sebagai CEO salah satu media daring ini membenarkan bahwa pada saat mendaftar Kartu Prakerja dirinya mengisi data diri sebagai wiraswasta, bukan korban PHK.
Namun demikian, Agustinus memastikan bahwa ia tidak pernah diminta untuk membuat deklarasi atau menyampaikan keterangan bahwa usahanya terdampak pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan Panji.
"Soal yang dibilang oleh PMO (project management office) bahwa saya terkena dampak Covid-19, terus katanya ada pertanyaan seberapa besar terdampaknya, penurunan omzet dan sebagainya, nggak ada itu," kata Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
"(Pendaftarannya) sama saja, orang peraturannya yang boleh mendaftar 18 tahun, tidak sedang kuliah atau sekolah, pendeknya semua WNI, ya saya daftar. Nggak ada itu disuruh deklarasi omzet saya," lanjutnya.
Agustinus sendiri mengaku terkejut diterima sebagai peserta Kartu Prakerja.
Ia mengatakan bahwa tujuan awalnya mendaftar adalah untuk membuktikan hipotesisnya bahwa program Kartu Prakerja bermasalah.
Agustinus menduga bahwa program ini merupakan bisnis pemerintah dengan para mitra penyedia pelatihan online.
"Sistemnya saya nggak kaget, saya mendaftar untuk membuktikan hipotesis saya. Saya sudah tahu model bisnis ini, orang yang paling penting dalam Kartu Prakerja ini adalah transaksi 1 juta (insentif pelatihan), bisnisnya di situ," kata Agustinus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/01/10193591/ceo-media-daring-berhasil-jadi-peserta-kartu-prakerja-ini-penjelasan