Salin Artikel

Anggota Komisi II Nilai HGU Lahan 90 Tahun Tak Akan Berdampak Pada Iklim Usaha

Mardani menilai, perpanjangan jangka waktu HGU tidak akan berdampak banyak pada iklim usaha di Tanah Air.

"Karpet merah untuk investor tidak bermakna menjual sumber daya untuk investor, perpanjang HGU tidak banyak dampak pada iklim usaha," kata Mardani ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

Mardani mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang memberikan jangka waktu 25 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 35 tahun, lebih menjamin kedaulatan negara.

Oleh karenanya, ia meminta, sebaiknya pemerintah fokus pada penegakan dan kepastian hukum yang adil dan efisien.

"UUPA lebih menjamin kedaulatan negara untuk itu sebaiknya fokus pada penegakan hukum yang adil dan efisien serta kepastian hukum yang utama," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, apabila pemerintah tetap membutuhkan perpanjangan HGU menjadi 90 tahun, sebaiknya dibuat syarat tiga kali perpanjangan.

"Buat moderat, dengan penilai independen,jika memenuhi syarat bisa di perpanjang tiga kali per 30 tahun," pungkasnya.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Adapun RUU soal pertanahan itu sebagai penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Undang-Undang 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

Mengutip draft RUU Cipta Kerja, Kamis (16/4/2020), tanah yang diberikan hak pengelolaan bank tanah merupakan tanah yang dikelola bank tanah.

Paragraf I Bank Tanah Pasal 123 menyebut, bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Badan bank tanah sendiri berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

"Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," sebut pasal 124 RUU Cipta Kerja tersebut.

Adapun dalam Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan Pasal 129 menyebut, hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.

Hak pengelolaan ini dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD, badan hukum milik negara/daerah, dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Lebih rinci, berikut isi Pasal 127 soal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun dari sebelumnya hanya 25 tahun dan waktu yang lebih lama 35 tahun.

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak atas tanah diatas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun.

(4) Dalam rangka mendukung investasi pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:

a. Melakukan penyusunan rencana zonasi

b. Membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan

c. Melakukan pengadaan tanah, dan

d. Menentukan tarif pelayanan

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/14002321/anggota-komisi-ii-nilai-hgu-lahan-90-tahun-tak-akan-berdampak-pada-iklim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke