"Bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencega pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silakan saja," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Yasonna menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu.
Yasonna pun mengaku akan mengikuti prosedur hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," ujar Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Boyamin menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Yasonna.
Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/21153951/digugat-soal-asimilasi-napi-yasonna-silakan-saja