Salin Artikel

Cerita Bupati Bogor Minta Operasional KRL ke DKI Dihentikan tetapi Ditolak Kemenhub

Dia mengaku sudah meminta penghentian KRL yang biasa mengangkut warga Bogor ke Jakarta maupun sebaliknya.

Namun permintaannya itu ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan alasan yang ia pun tak tahu pasti.

Padahal, kata dia, sebagian besar warganya yang terpapar Covid-19 memiliki riwayat bekerja atau bepergian ke DKI Jakarta.

"Kenapa saat dimulainya PSBB saya kencang sekali untuk minta kepada pemerintah pusat, Kemenhub untuk memberhentikan kereta sementara saja selama 14 hari, tapi ternyata tidak disetujui. Dianggap mungkin permintaannya terlalu berlebihan atau apa saya enggak tahu," kata Ade dalam acara streaming Crosscheck bertema Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4/2020).

Selain untuk memutus rantai sebaran Covid-19, Ade mengatakan usulan penghentian operasional KRL muncul setelah pihaknya melihat persebaran virus corona sangat masif di sebagian wilayah yang dilalui KRL rute Jakarta-Bogor maupun sebaliknya.

"Saat pertama kali ada kasus positif di kami (Bogor), itu adalah seorang penumpang KRL. Walaupun diduga penularannya di satu pertemuan, tapi dia adalah penumpang KRL. Saat dia sudah demam dan belum merasakan positif, tetapi orang tanpa gejala (OTG), dia masih masuk kantor, dari rumah naik ojol, naik KRL, naik MRT ke kantornya," terang Ade.

Dari kasus tersebut, kata dia, pihaknya masih bisa melakukan menelusuri pengemudi ojek online yang melayani pasien tersebut. Namun, Pemkab Bogor sulit melacak pihak-pihak yang sudah berinteraksi dengan pasien tersebut di kereta.

Pelacakan juga suilt terhadap angkutan umum di Jakarta yang dinaiki pasien tersebut. 

Contoh lain, kata dia, pada Rabu (22/4/2020) pihaknya mengalami lonjakan kasus yang sangat tinggi.

Pasalnya, terdapat 31 warga yang dinyatakan positif Covid-19 dalam satu hari dan 28 di antaranya merupakan pekerja dari Jakarta.

"Itulah kenapa saya juga minta kepala daerah lain, Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Depok untuk sama-sama minta Kemenhub untuk berhentikan KRL selama PSBB. Tapi sampai hari ini memang ditolak, apalah daya kami," kata dia.

Dia menerima keputusan Kemenhub bahwa KRL tetap beroperasi walaupun ada pembatasan jarak penumpang atau physical distancing di setiap gerbong.

Namun, ia juga meragukan efektivitas physical distancing meski pelaksanaannya sudah diatur sedemikian rupa dari stasiun pertama.

Salah satu pengaturan adalah pemberian tanda silang di sejumlah kursi setiap gerbong untuk memberi jarak antar-penumpang.

"Tapi ketika berhenti di stasiun berikutnya, ada yang naik, apakah yang disilang masih dikosongkan? Penumpang nambah, siapa yang mengatur physical distancing di situ" kan nggak ada," katanya.

Padahal, kata dia, wilayahnya menerapkan PSBB untuk mendorong PSBB di Jakarta agar maksimal.

"Sehingga dengan PSBB saling membantu. Jakarta membantu kami, kami membantu Jakarta," kata dia.

"Ketika banyak alasan bahwa kereta untuk penumpang tenaga kesehatan dan sebagainya, saya bilang untuk mau ke Jakarta dan sekitarnya kan ada PSBB, pembatasan bagi pekerja atau kantor kecuali yang delapan sektor itu, tetapi faktanya banyak orang yang bekerja di kantor yang belum ditutup kantornya di luar yang delapan itu," lanjut dia.

Adapun kedelapan sektor yang dikecualikan itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan harian, serta industri strategis.

Dilansir dari Kompas TV, Kementerian Perhubungan memutuskan tidak memberhentikan kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB berlangsung di Jabodetabek.

Dalam hal ini, Kemenhub akhirnya mengeluarkan peraturan untuk membatasi penumpang di KRL.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan opersional KRL di Jabodetabek, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi di daerah PSBB. Yang dilakukan pembatasan bukan penghentian secara total.

Keputusan ini diambil berdasarkan 2 peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perhubungan untuk menangani penyebaran covid-19.

Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang sebesar 35 persen dari kapasitas kereta di hari biasanya.

Selain itu pembatasan jam operasional juga akan di terapkan untuk menekan penyebaran virus corona.

Pengendalian kegiatan transportasi kereta api, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 antara lain sebagai berikut:

1. Kereta Api Bandara, Prameks. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.

2. Kereta Api Antar Kota. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.

3. Kereta Api Perkotaan. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pusat bisa-bisa saja memenuhi permintaan pemerintah daerah menghentikan operasional moda transportasi di Jabodetabek demi mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, Kepala Negara menekankan, semestinya pemerintah daerah mengajukan permintaan tersebut disertai dengan rencana manajemen orang-orang yang masih melakukan mobilitas.

"Enggak apa-apa dihentikan, enggak apa-apa. Tapi mereka (masyarakat) disiapkan dulu," ujar Presiden Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan, Rabu (22/4/2020).

"Kalau ada bus, siapkan bus agar tidak berdesakan di KRL. Busnya diisi separuh saja agar ada physycial distancing di situ, sehingga memberikan solusi," lanjut dia.

Pemerintah daerah harus mau menanggung risiko sekaligus bertanggung jawab atas permintaan penghentian operasional KRL.

"Kalau daerah mau mempersiapkan serta menanggung dari keputusan yang diminta itu, akan kita berikan," kata Presiden Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/26/20402111/cerita-bupati-bogor-minta-operasional-krl-ke-dki-dihentikan-tetapi-ditolak

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke