Salin Artikel

Perjalanan Andi Taufan, Stafsus Milenial yang Tersandung Konflik Kepentingan

Pengumuman pengunduran diri Andi disampaikan dalam sebuah surat terbuka yang ditandatanganinya, Jumat (24/4/2020).

"Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden," tulis Andi dalam surat itu.

Dengan pengunduran diri ini, maka Andi artinya hanya menjabat selama 5 bulan sebagai staf khusus presiden.

Awal jadi stafsus

Ia diperkenalkan Jokowi di teras Istana sebagai staf khusus milenial bersama enam orang muda-mudi lainnya pada akhir November 2019 lalu.

Saat itu, Jokowi mengaku sengaja menunjuk tujuh anak muda ini sebagai staf untuk teman diskusi agar mendapatkan terobosan yang out of the box dalam menyelesaikan permasalahan negara.

Jokowi juga saat itu menegaskan bahwa stafsus milenial ini tak perlu setiap hari berkantor di Istana.

Sebab, sebagai milenial yang dianggap berprestasi, mereka juga mempunyai kegiatan di bidangnya masing-masing.

"Tidak full time, (karena) beliau-beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan," kata Jokowi saat itu.

Andi Taufan sendiri memiliki pekerjaan sebagai CEO dan pendiri PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan fintech pendanaan yang menghubungkan pemodal dengan pelaku usaha mikro secara online.

Polemik belakangan muncul setelah Andi mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada para camat di Indonesia.

Dalam surat per tanggal 1 April itu, Andi meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19.

Amartha siap berpartisipasi dalam program tersebut di Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Konflik Kepentingan dan Potensi Korupsi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, surat tersebut sarat akan kepentingan.

Feri mengatakan, dalam peristiwa ini, nuansa konflik kepentingan sangat kental karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," kata Feri.

Feri juga menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, menurut dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ujarnya.

Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Presiden Joko Widodo memecat Andi. Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi tidak dapat dibenarkan.

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi.

Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.

Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.

Ditegur hingga mundur

Setelah suratnya ke camat bocor dan mendapat sorotan luas publik, Andi akhirnya meminta maaf. Ia juga mengaku sudah mencabut surat yang menuai polemik itu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral juga menyebut sudah ada teguran keras yang diberikan kepada Andi.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny.

Karena sudah ada permintaan maaf, maka Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi.

Namun belakangan, Andi ternyata mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.

Setelah pengunduran dirinya disetujui, ia lalu baru mengumumkan pengunduran dirinya kepada publik.

Dalam pernyataan pengunduran dirinya, Andi sama sekali tidak menyinggung soal surat kepada camat yang menjadi biang masalah.

Andi hanya menyebutkan, pengunduran diri ini semata-mata dilandasi keinginan yang tulus untuk dapat mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ia pun mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden atas kepercayaan, pelajaran dan nilai-nilai yang diberikan selama ini.

"Dalam kurun waktu tersebut, saya menyaksikan sendiri bagaimana beliau adalah sosok pemimpin teladan yang bekerja keras dengan tulus dan penuh dedikasi demi kebaikan seluruh masyarakat dan masa depan Indonesia," kata dia.

Andi mengaku mendapat banyak pelajaran berharga yang dipetik. Namun, ia juga mengaku tidak luput dari berbagai kekurangan.

"Untuk itu, saya sekali lagi mohon maaf dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi lebih baik," kata dia.

Selain Andi, belum lama ini CEO Ruangguru Adamas Belva Delvara juga mundur dari posisi staf khusus presiden.

Keputusan itu diambil usai penunjukan Ruangguru sebagai mitra program kartu pra kerja menuai polemik karena dinilai sarat konflik kepentingan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/12500431/perjalanan-andi-taufan-stafsus-milenial-yang-tersandung-konflik-kepentingan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke