Salin Artikel

Jokowi Terbitkan Perpu Covid-19, Ini Pendapat Fraksi Golkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo mengantisipasi dampak Covid-19 pada sektor sosial ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai sangat tepat.

“Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Adies menjelaskan, argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu berpijak pada keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran virus corona.

Apalagi, imbuh dia, wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif.

Tentunya, pandemi tersebut membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.

“Undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini,” katanya.

Langkah cepat

Pada saat wabah melanda, ia melanjutkan, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020.

Padahal, wabah Covid-19 telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia.

“Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujarnya.

Sementara itu, pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) tidak mungkin dilakukan secara cepat dan segera tanpa diterbitkannya Perppu tersebut.

Ia berpendapat, Presiden Jokowi justru berupaya menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.

“Saya menghimbau seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin. Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/12411451/jokowi-terbitkan-perpu-covid-19-ini-pendapat-fraksi-golkar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke