JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio meminta lembaga penyiaran mematuhi protokol pencegahan Covid-19, terutama soal physical distancing, dalam setiap tayangan acara.
Agung mengatakan, KPI telah mengeluarkan surat edaran, yang di dalamnya meminta seluruh lembaga penyiaran tidak menampilkan kerumunan penonton.
"Tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton, baik live, tapping ataupun editing kecuali diinfomasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk running text ataupun caption saat tayangan program," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).
Menurut Agung, lembaga penyiaran juga diminta menerapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti, physical distancing antara jurnalis dan narasumber.
Selain itu, lembaga penyiaran diminta mematuhi ketentuan perlindungan anak dan remaja pada setiap program siaran dengan menyediakan program bagi anak pada pukul 05.00 -18.00 WIB.
"Dengan muatan dan daya pemberitaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, KPI meminta lembaga penyiaran memperbanyak siaran bertema pendidikan untuk membantu proses belajar anak di rumah.
"Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/17493431/kpi-minta-lembaga-penyiaran-patuhi-protokol-pencegahan-covid-19