Salin Artikel

Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK

Salah satunya oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais.

"Betul, saya ikut mendukung inisiatif dari kawan-kawan," kata Din melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.

Anggota tim kuasa hukum, Ahmad Yani mengungkapkan, setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

1. Defisit anggaran yang lebih besar

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3. Menurut dia, pemerintah berencana menerapkan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

"Di dalam UU kita kan jelas yaitu 3 persen. Di dalam perppu ini dia boleh menentukan sepihak defisit anggaran itu dari PDB. Bisa 4 persen, 5 persen, 6 persen, 7 persen," kata Yani saat dihubungi.

Pemerintah, di dalam pasal tersebut berdalih, penerapan defisit anggaran yang melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dengan rentang waktu paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.

2. Penetapan anggaran hanya berdasarkan perpres

Berikutnya, ketentuan Pasal 12 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Dalam perppu disebutkan bahwa perubahan postur anggaran dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dimaksud pada Pasal 2 sampai Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

Sementara, Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan RAPBN dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Jika parlemen tidak menyetujui usulan RAPBN yang disodorkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.

"Oleh karenanya dia tidak boleh menentukan sepihak. Kalau mau ada perubahan dalam APBN itu boleh tapi melalui APBN-P. Dia tidak boleh sepihak. Haram hukumnya tidak dalam bentuk APBN. Artinya, dalam perppu ini dia mencabut kekuasaan," terangnya.

3. Perluasan wewenang Bank Indonesia

Selanjutnya Pasal 16 yang dinilai memberikan wewenang tambahan kepada Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut dia, pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank sistemik dan pemberian likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitas likuiditas yang diatur di dalam pasal tersebut, dikhawatirkan mengulang sejarah kelam pemberian bailout seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Ini kayak model BLBI dan Century akan terulang lagi. Di sini jelas bahwa BI dapat memberikan pinjaman prioritas jangka pendek, pembiayan segala macam ke bank sistemik, itu betul konsep yang disebut dengan BLBI dan Century," ungkapnya.

Belum lagi wewenang BI dalam membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

"Itu enggak boleh. Haram hukumnya. Itu memperluas betul wewenang BI," imbuh Yani.

4. Perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal yang sama, kata dia, terjadi terhadap perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur di dalam Pasal 23.

Di dalam pasal tersebut ada tiga wewenang tambahan yang diberikan kepada OJK yakni memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Kemudian, menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Selanjutnya, menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

"Ini juga berbahaya dalam rangka OJK. OJK itu mengawasi bagaimana praktek perbankan," ungkapnya.

5. Pasal superbody

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, pemerintah justru dinilai ingin menerapkan pasal superbody yang memberikan imunitas dalam penggunaan anggaran.

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program perekonomian nasioal dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Bagaimana belum dijalankan tapi sudah mendeclare tidak ada kerugian negara? Kalau sudah menyatakan tidak ada kerugian negara berarti sudah menutup wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mengaudit dan memeriksa," kata Yani.

Pasal ini pun, imbuh dia, rawan ditumpangi penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkaya diri sendiri.

Pasalnya, di dalam ayat (2) disebutkan pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Yani menilai, hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Bahkan, dalam kondisi wabah seperti saat ini, seharusnya para koruptor yang merugikan negara berhak dihukum mati sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan sekarang mulai terbongkar itu bagaimana ada staf khusus presiden, perusahaannya, bisa memenangkan (proyek) Kartu Prakerja dan sosialisasi. Ini, kalau saya ulang, dengan perppu ini (mereka) tidak bisa dituntut dengan alasan apapun. Ini penunggang gelap ini," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini ada dua staf khusus milenial Jokowi yang tengah mendapat sorotan publik yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara.

Hal itu dikarenakan perusahaan kedua staf milenial itu disebut menjadi mitra pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga rawan memunculkan konflik kepentingan.

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin Belva, Skill Academy by Ruang Guru, menjadi salah satu mitra program Kartu Prakerja.

Sementara Andi meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan miliknya, dalam menanggulangi Covid-19. Dukungan itu tertuang di dalam surat berkop Sekretariat Kabinet yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.

Belakangan, Istana disebut telah menegur keras Andi. Meski demikian, ia tidak diberi sanksi apapun karena telah meminta maaf dan menjelaskan ke publik.

6. Jadi omnibus law

Tak hanya dinilai bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi, Yani menilai, perppu ini juga berpotensi menjadi omnibus law bagi undang-undang yang lain.

Sebab, bila merujuk ketentuan di dalam Pasal 28, ada sejumlah pasal di dalam undang-undang lain yang akan dicabut dengan berlakunya perppu ini.

"Ada 12 UU yang dicabut dan diberlakukan dalam perppu ini," kata dia.

Ke-12 UU itu yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintah Daerah, UU MD3, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU APBN 2020 menjadi tidak berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/20502731/ini-6-pasal-di-perppu-1-2020-yang-digugat-din-syamsuddin-amien-rais-dan-edi

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke