Sebab, meski telah disepakati pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda hingga 9 Desember, belum ada aturan yang menetapkan penundaan tersebut.
"Kemarin sudah disimpulkan dalam rapat kerja antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP bahwa pilkada ditunda sampai 9 Desember 2020. Tapi kita belum punya payung hukumnya," kata Wakil Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (16/4/2020).
Menurut Khoirunnisa, payung hukum penundaan Pilkada 2020 harus mengatur soal siapa pihak yang berwenang.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, yang berhak menunda pilkada adalah KPU daerah.
Jika yang ditunda adalah pilkada tingkat kabupaten/kota, yang berhak melakukan penundaan adalah KPU provinsi.
Sedangkan jika yang ditunda pilkada tingkat provinsi, yang menunda yaitu pihak Kementerian Dalam Negeri.
Aturan ini, kata Khoirunnisa, seharusnya diperjelas lagi.
"Jadi menunda ini bukan kewenangannya KPU walaupun kemarin sudah sudah diputuskan dalam rapat kerja bersama," ujar dia.
Khoirunnisa melanjutkan, payung hukum seharusnya juga mengatur teknis penundaan tahapan pilkada pra pemungutan suara.
Misalnya, tahapan pendaftaran pemilih, pencocokan dan penelitian, verifikasi faktual bakal calon perseorangan, hingga pelantikan penyelenggara pemilu ad hoc.
Ia mengingatkan bahwa keputusan penundaan pilkada tak hanya berimplikasi pada hari pemungutan suara, tetapi juga rangkaian tahapan-tahapan sebelumnya.
"Bicara soal tahapan penyelenggara pemilu, kan bukan sekadar kapan hari H-nya, bukan sekadar apakah nanti kita pemilunya menggunakan teknologi, menggunakan pos, menggunakan kotak suara keliling. Bukan sekadar itu," kata Khoirunnisa.
"Tapi tahapan pemilu kita itu tahapan pemilu yang kompleks dan berpotensi mengumpulkan banyak orang," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Perppu.
Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/10354721/perludem-payung-hukum-pilkada-harus-atur-yang-berwenang-menunda