Telaah itu diperlukan agar implementasi Perppu itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berpihak kepada kepentingan nasional.
"Mengimbau DPR RI agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Namun, Mu'ti memastikan PP Muhammadiyah tidak pernah berencana mengajukan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus untuk melayani masyarakat dan menggerakkan berbagai kegiatan kemanusiaan.
Misalnya melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom, dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.
Namun demikian, PP Muhammadiyah menghormati siapapin warga negara yang berencana mengajukan uji materi Perppu ini.
"PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," kata Mu'ti.
Selain itu, PP Muhammadiyah meminta DPR RI melaksanakan tugas legislasi secara kritis dan independen.
Penting bagi DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 agar tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, pemerintah juga diminta untuk bekerja lebih amanah, bersungguh-sunghuh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumber daya agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi.
"Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," ujar Mu'ti.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/12174081/pp-muhammadiyah-minta-dpr-telaah-perppu-kebijakan-keuangan-untuk-tangani