Wacana pembatasan tersebut dirancang sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
“Diutamakan bagi kendaraan bus, bahkan kereta api juga diatur oleh pihak KAI (PT Kereta Api Indonesia) pengaturan kursinya,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Pembatasan jumlah penumpang yang direncanakan adalah setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.
Misalnya, bus dengan kapasitas 40 orang hanya boleh diisi maksimal 20 penumpang.
Kemudian, kendaraan jenis sedan mengangkut maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang.
Sementara itu, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.
Benyamin menyebut, sanksi bagi bus maupun kendaraan pribadi yang melanggar adalah diminta pulang atau putar balik.
Bahkan, perusahaan otobus (PO) akan diberi sanksi jika melanggar. Sanksi tersebut akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
“Tetap akan diputar balikan atau bus menurunkan sebagian penumpangnya. Tanggung jawab PO untuk jemput penumpang tersebut, PO-nya akan diberi sanksi oleh Kementerian Perhubungan,” tutur dia.
Menurut dia, jajaran Korlantas akan mengawasi penerapan kebijakan tersebut di sejumlah titik di jalan tol dan jalan non-tol. Kendati demikian, titik pengawasan secara pasti belum ditentukan.
Ia mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh sejumlah instansi terkait.
Diberitakan, meski pemerintah tak mengeluarkan larangan resmi soal mudik Lebaran 2020 di tengah wabah Covid-19, tetapi upaya pencegahan melalui imbauan terus dilakukan.
Bahkan, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap nekat akan melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasi jaga jarak fisik.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengatakan, jaga jarak fisik tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Ridwan menyebut, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.
Audiensi publik juga akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.
"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ucap Ridwan dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Kemenko Marves, Senin (6/4/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/19270181/pembatasan-selama-mudik-lebaran-penumpang-bus-dikurangi-setengahnya