Salin Artikel

DPR Didesak Tunda Pembacaan Surpres Omnibus Law Cipta Kerja di Rapat Paripurna

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mendesak DPR agar menunda pembacaan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (2/4/2020) siang ini.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengingatkan, saat ini Indonesia tengah menghadapi isu serius karena pandemi virus corona.

"LBH Masyarakat mendesak DPR untuk menunda pembacaan surpres omnibus law Cipta Kerja tersebut. Karena, saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis Covid-19," kata Ricky saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan di lain waktu.

Ia berharap DPR memprioritaskan fungsi dan tugas dalam menangani wabah Covid-19 yang berdampak ke berbagai sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

"Ada hal yang jauh lebih mendesak untuk DPR perhatikan saat ini, yaitu penanganan Covid-19. Omnibus law bisa ditunda, tetapi nyawa manusia yang berjatuhan tidak bisa dikembalikan," ujar Ricky.

Ricky menilai, pembukaan ruang aspirasi bagi publik seperti yang dijanjikan DPR hanya formalitas belaka.

Menurut dia, DPR justru terkesan menghindari perdebatan publik dengan menghadirkan opsi ruang aspirasi secara online.

Ia mengatakan substansi dan kualitas pelibatan publik menjadi tak bernilai.

"Membuka ruang itu satu hal. Tapi yang lebih substansial adalah bersedia berdebat mendalami materi omnibus law itu, yang mana ini yang hilang," tuturnya.

"Ketika DPR menghindari perdebatan publik yang mendalam dan berkualitas di proses ini, justru masyarakat harus menaruh curiga kenapa DPR berkukuh meneruskan pembahasannya," imbuh Ricky.

Diberitakan, surpres terkait omnibus law RUU CiptaKerja akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Rapat paripurna diagendakan pukul 14.00 WIB.

Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.

Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut.

"Ya, (Surpres) Cipta kerja sudah (dibahas)," kata Azis ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Adapun berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima Kompas.com, salah satu agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengatakan, salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.

"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," kata Baidowi, Rabu (1/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/10332691/dpr-didesak-tunda-pembacaan-surpres-omnibus-law-cipta-kerja-di-rapat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke