"Paripurna besok juga akan membacakan surat presiden tentang RUU Cipta Kerja," kata Baidowi ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Baidowi juga mengatakan, Baleg sudah menyepakati tata tertib mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.
Tata tertib tersebut, kata dia, akan disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020).
"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," ujarnya.
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan, Baleg sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan perundang-undangan terutama pembahasan RUU yang di carry over.
Menurut dia, RUU yang di carry over yang masuk di dalam Prolegnas prioritas 2020 tetap akan dibahas secara tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah).
"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang besok akan dibawa ke paripurna," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/19173511/kamis-dpr-akan-bacakan-surat-presiden-tentang-ombinus-law-ruu-cipta-kerja