Salin Artikel

Menkumham Dukung DPR Surati Presiden agar Kirim Surpres Pembahasan RUU Carry Over

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan segera mengirimkan surat presiden (surpres).

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami (Menkumham) mintakan," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (1/4/2020).

Yasonna juga mendukung DPR yang akan menyurati Presiden Joko Widodo agar segera mengirimkan Surpres. Sebab, ada dua RUU yang akan dibahas dengan Komisi III yaitu RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

"Karena saya khawatir, kalau tidak menetapkan surpres baru, nanti kalau sudah diselesaikan oleh kelompok-kelompok tertentu akan di-judicial review, jadi persoalan baru," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Yasonna, ia juga meminta dukungan DPR untuk ikut menyurati Presiden Jokowi agar segera mengirimkan Surpres guna melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over tersebut.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

"Kami minta dukungan DPR untuk menyurati Presiden agar segera dikirim supres pembahasan RUU carry over," kata Yasonna.

"Ini untuk memenuhi asas kehati-hatian kita agar terpenuhi dengan baik. Kami di Kemenkumham komitmen kami untuk meneruskan kedua RUU ini, kita tidak berbeda pendapat soal ini," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus anggota Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, DPR sudah menyusun perubahan tata tertib terkait pembahasan RUU carry over, dengan berkonsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg).

Menurut dia, terkait permasalahan Surat Presiden (Surpres), pimpinan DPR telah berkoordinasi bahwa pembahasan RUU dapat dilakukan tanpa Surpres.

Hal ini, kata dia, berdasarkan tata tertib terkait rancangan pembentukan perundang-undangan yang dibahas bersama Baleg.

"Adapun, perdebatan terkait perlu tidaknya Surpres, kami telah melakukan koordinasi bahwa hal itu bisa dilakukan tanpa melakukan surpres. Karena, dalam mekanisme Rancangan Tatib dan Rancangan Pembentukan UU yang telah dibahas di dalam Baleg, dapat memungkinkan untuk melakukan terobosan," kata Azis.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengatakan, tata tertib tersebut paling tidak dapat dijadikan payung hukum untuk melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over.

Kendati demikian, Yasonna meminta, agar prosedur tersebut langsung disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden Jokowi.

"Dan berharap, kalau itu sudah disahkan (tatib) nanti sampaikan kalau prosedurnya benar dan menyampaikan kepada pak presiden mengenai hal ini," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/16403401/menkumham-dukung-dpr-surati-presiden-agar-kirim-surpres-pembahasan-ruu-carry

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke