Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para pegawai diingatkan untuk tidak menyebarkan berita-berita yang menimbulkan keresahan dan berita bohong selama periode bekerja dari rumah itu.
"Selama melaksanakan BDR, Pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita Hoaks," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Meskipun periode bekerja dari rumah itu diperpanjang, Ali menegaskan, penanganan perkara yang dikerjakan oleh KPK tetap berjalan.
Ali menuturkan, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa tetap harus dikerjakan dari Gedung KPK.
Selain itu, para pegawai KPK di yang pekerjaannya berhubungan dengan persidangan para terdakwa kasus korupsi juga tetap menuntut kehadiran para pegawai tersebut.
"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference)," kata Ali.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan KPK yang diterbitkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (30/3/2020) lalu.
Adapun kebijakan membolehkan para pegawai KPK bekerja dari rumah mestinya berakhir pada Rabu (31/3/2020) kemarin sebelum akhirnya diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/12511831/kpk-perpanjang-work-from-home-pegawai-diingatkan-tak-sebar-hoaks