Salin Artikel

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP tersebut disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut UU tersebut, dalam Bab VII Pasal 49 dijelaskan tentang empat jenis karantina. Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan PSBB.

Salah satu pasal dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 mengatur soal kebutuhan dasar yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat 3.

Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sedangkan Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi:

Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) MUhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud dengan "memperhatikan kebutuhan dasar" adalah menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan.

Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau keduanya.

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan. Pemerintah (tanggung jawab), bisa salah satu (pemerintah daerah/pusat) atau bersama-sama," ujar Muhadjir kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Muhadjir menjelaskan, apabila karantina wilayah diberlakukan, kata dia, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Ini termasuk kebutuhan makanan untuk hewan peliharaan.

Namun, menurut Muhadjir, apabila PSBB yang diberlakukan hal tersebut tidak wajib dilakukan karena pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar.

"Kalau PSBB tidak (wajib memenuhi kebutuhan). Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar, yaitu lewat skema JPS atau Bansos," kata dia.

Meski penyediaan kebutuhan itu tidak langsung ada di tangan pemerintah pusat, kata dia, tetapi pemerintah pusat membantu menanganinya dengan serius.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat sudah mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS.

Lepas tangan?

Apa ini berarti pemerintah pusat lepas tangan dengan menyerahkan tanggung jawab ke daerah?

"Ya itu tidak masuk akal (pemerintah pusat lepas tangan). Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu," kata dia.

"Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira kira masuk akal tidak?" ucap dia.

Ia mengatakan, karantina wilayah memiliki cakupan yang sedikit lebih besar dibandingkan karantina rumah yang mencakup RT, desa, asrama, perumahan kluster, dan lainnya.

Dengan demikian, kata dia, apabila pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih memungkinkan.

Namun, dikarenakan yang diberlakukan adalah PSBB, maka pemerintah pun hanya menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/11584651/pembatasan-sosial-berskala-besar-siapa-penanggung-kebutuhan-dasar-warga

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke