Ketua YLBHI Asfinawati menyatakan pemerintah wajib bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, utamanya dalam urusan pangan dan finansial.
"Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," kata Asfinawati, Senin (30/3/2020).
Menurut dia, di masa persidangan ini, DPR harus fokus melaksanakan tugas dan fungsi terkait isu penanganan dan pengendalian virus corona.
YLBHI sekaligus meminta DPR membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Kami menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar dia.
DPR RI wajib mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat dalam menghadapi pandemi virus corona.
"Termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19," kata Asfinawati.
Isu-isu mengenai ketidakadilan gender juga melekat dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini.
Asfinawati berharap pemerintah menjunjung kesetaraan gender dalam kebijakan-kebijakan yang ditetapkan.
"Mendorong pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi dampak gender dan memastikan bahwa penanganan Covid-19 tidak melanggengkan ketidakadilan gender," kata dia.
Selanjutnya, YLBHI mendorong DPR agar segera membahas relokasi APBN di berbagai sektor untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.
Menurutnya, banyak pos-pos APBN yang sementara bisa dipotong untuk dialihkan ke program jaminan kesehatan dan keselamatan rakyat menghadapi pandemi virus corona.
"Bersama pemerintah memotong dan merelokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat, termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin," ujarnya.
Ia juga meminta DPR terus mendorong pemerintah agar menyampaikan informasi mengenai Covid-19 seterang-terangnya dengan tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai Covid-19 akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM," kata Asfinawati.
Diberitakan, DPR mengagendakan rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020) siang ini.
Menurut agenda resmi, rapat paripurna digelar pukul 14.00 WIB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyatakan pembukaan masa sidang ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap tugas-tugasnya sebagai penyerap aspirasi rakyat.
Ia pun berjanji DPR akan segera memberikan solusi bagi pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona di tanah air.
"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, terkait agenda rapat paripurna hari ini, ia mengatakan tidak ada pengambilan keputusan.
Rapat paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak 27 Februari 2020.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/12255371/wabah-corona-dpr-diminta-tagih-pemerintah-sediakan-kebutuhan-rakyat