Salin Artikel

Pemecatan Evi dari KPU, dari Perlawanan hingga Diakhiri Keppres Jokowi

Selain itu, sanksi berupa peringatan keras terakhir juga dijatuhkan kepada ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Sanksi ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra yang melibatkan caleg Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan perkara dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Sejak putusan ini diterbitkan, Evi melakukan perlawanan.

Ia menyatakan keberatan atas putusan DKPP tersebut. Sikap keberatan ini Evi sampaikan langsung ke DKPP, Ombudsman RI, bahkan ke Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, baru-baru ini Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang memutuskan untuk memberhentikan Evi secara tidak hormat.

Berikut kronologis pemecatan Evi:

1. Putusan pemecatan

Perkara ini bermula dari pengaduan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 bernama Hendri Makaluasc, ke DKPP.

Dalam aduannya, Hendri mendalilkan bahwa perolehan suaranya pada pileg berkurang karena telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya bernama Cok Hendri Ramapon.

Atas hal tersebut, Hendri sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menuding bahwa KPU tak menjalankan putusan MK dan Bawaslu karena hanya mengoreksi perolehan suaranya tanpa ikut mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai bahwa Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.

Hal ini berakibat pada kerugian hak-hak konstitusional pengadu yang menyebabkan ia tidak ditetapkan sebagai anggota legislatif.

"Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu VII terbukti mendistorsi perolehan suara pengadu sebanyak 5.384 sehingga tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," ujar Anggota DKPP Teguh Prasetyo.

Meskipun pelaksanaan tugas dan wewenang KPU bersifat kolekti kolegial, hukuman yang diberikan kepada Evi lebih berat lantaran menurut DKPP Evi bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.

Sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu, Evi dinilai memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.

2. Keberatan ke DKPP

Atas putusan itu, Evi Novida Ginting Manik mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (23/3/2020).

Kedatangannya untuk menyampaikan surat keberatan terkait putusan DKPP yang memecat dirinya sebagai komisioner KPU karena dinilai melanggar kode etik dalam perkara perselisihan hasil pemilu.

Evi meminta supaya DKPP membatalkan putusan tersebut.

"Saya meminta kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/2019," tulis Evi dalam surat yang ia serahkan ke DKPP, Senin.

Dalam suratnya, Evi menjelaskan sejumlah poin yang mendasari dirinya keberatan terhadap putusan DKPP.

Pertama, dalam poin kesimpulan putusan DKPP disebutkan bahwa putusan diambil setelah melakukan penilaian atas fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan pengadu dan jawaban teradu.

Evi menilai DKPP tak pernah memeriksa keterangan pengadu. Sebab, dalam persidangan yang digelar 13 November 2019, pengadu yang dalam hal ini calon legislatif Gerindra bernama Hendri Makaluasc justru mencabut laporannya.

Kemudian, pada persidangan yang digelar 17 Januari 2020, Hendri maupun pengacaranya tidak menghadiri sidang.

"Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum," ujar Evi.

Evi juga mempersoalkan dalih DKPP yang mengaku memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik meskipun laporan telah dicabut pengadu.

Menurut Evi, sikap yang diambil DKPP itu tidak konsisten. Pada awal Desember 2017 lalu, DKPP pernah memberhentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena pengadu telah mencabut laporannya.

Di poin ketiga, Evi menyoal putusan DKPP yang hanya diambil oleh empat orang majelis sidang. Padahal, untuk dapat mengambil putusan, DKPP harus menggelar rapat pleno yang sedikitnya dihadiri oleh lima orang anggotanya.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Keputusan DKPP dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan kuorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," ujar Evi.

Terakhir, Evi juga menyatakan keberatan atas sikap DKPP yang menjatuhinya sanksi pemecatan karena sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu ia dianggap paling bertanggung jawab terhadap perselisihan hasil suara pemilu.

Evi menegaskan bahwa langkah yang diambil KPU bersifat kolektif kolegial. Sehingga, tidak tersedia ruang bagi koordinator divisi untuk mengambil keputusan sendiri karena keputusan diambil melalui rapat pleno seluruh komisioner.

"Menurut hemat saya tuduhan ini terlalu berlebihan," kata dia.

Evi menambahkan, laporan Hendri Makaluasc maupun fakta persidangan tidak ada secara spesifik membahas keterlibatan dirinya dalam perkara perselisihan hasil pemilu ini.

Serta, tidak ada bukti perbuatan yang dilakukan, bagaimana melakukan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, yang dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Evi melakukan perbuatan ketidakadilan hasil pemilu

"Sehingga tidak cukup alasan hukum untuk membebankan sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota kepada teradu," kata Evi.

Selain menyampaikan keberatan ke DKPP, Evi juga melaporkan putusan ini ke Ombudsman RI dengan tudingan maladministrasi.

3. Mengadu ke Presiden

Pada hari yang sama, Evi Novida Ginting Manik juga mengadukan perkara pemecatan dirinya sebagai komsioner KPU, ke Presiden Joko Widodo.

Kepada Jokowi, Evi meminta perlindungan hukum serta penundaan pelaksanaan putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan DKPP, Presiden diminta menindaklanjuti putusan pemecatan Evi, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Hari Senin 23 Maret 2020 saya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo perihal memohon perlindungan hukum dan menunda penerbitan Keppres tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Evi mengatakan, dirinya telah menyampaikan ke Jokowi bahwa putusan DKPP itu sedang dalam upaya administrasi keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Pengajuan upaya administratif keberatan ini sebagai langkah awal dirinya untuk menempuh upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Evi pun menyampaikan sejumlah alasan keberatannya mengenai putusan DKPP tersebut.

"Saya meminta presiden berkenan memberikan perlindungan hukum dan mempertimbangkan menunda penerbitan Keputusan Presiden sesuai dengan amar putusan DKPP," katanya.

4. Keppres Jokowi

Empat hari setelah Evi Novida Ginting Manik mengadukan putusan DKPP ke Istana, Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikonfirmasi langsung oleh Evi, Keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020).

"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.

Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020, atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi penggalan Keppres.

5. Tetap ke PTUN

Meski Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU, Evi tetap menyatakan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya.

Evi berencana tetap menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020) malam.

Evi belum mau mengungkap kapan ia akan melayangkan gugatan ke PTUN. Ia hanya menyebut bahwa gugatan itu akan ia layangkan dalam waktu dekat.

"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/12344531/pemecatan-evi-dari-kpu-dari-perlawanan-hingga-diakhiri-keppres-jokowi

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke