Salin Artikel

Ketum PBNU Kenang Ibunda Jokowi: Selama Hidupnya Beliau Tekun Berjuang...

Sujiatmi meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 16.45 WIB di Solo, Jawa Tengah.

Menurut dia, ibunda Jokowi adalah sosok yang tekun dan terus berjuang untuk anak-anaknya.

"Selama hidupnya beliau tekun berjuang membesarkan putra-putrinya dan sukses berhasil putra-putrinya menjadi anak yang berguna dan bermanfaat bagi bangsa," kata Said Aqil di Jakarta, Rabu.

"Terutama putra sulungnya yang sekarang dapat amanat sebagai Presiden Republik Indonesia," lanjut Said.

Ia berharap segala perbuatan baik ibunda Jokowi bisa diterima oleh Tuhan.

Said juga mendoakan keluarga yang ditinggalkan termasuk Jokowi, diberi kesabaran dan ketabahan.

"Mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan lahir batin Kepada beliau sebagai seorang Presiden yang bertanggungjawab dan seorang yang penuh perhatian terhadap rakyatnya, Presiden yang sangat sayang dengan rakyatnya insya Allah," ucapnya.

Diketahui, Sujiatmi meninggal dunia pada usia 77 tahun.

Rencananya, prosesi pemakaman digelar Kamis (26/3/2020) hari ini, mulai pukul 13.00 WIB di pemakaman Keluarga Mundu, yang berada di Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun mengajak masyarakat untuk mendoakan almarhumah, dari rumah masing-masing.

Ia meminta masyarakat tidak perlu beramai-ramai datang melayat untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon berkenan berdoa dari rumah masing-masing, dan tidak perlu beramai-ramai melayat ke rumah duka atau ke pemakaman, karena kita tetap harus menjalankan physical distancing (jaga jarak)," kata Pratikno, Kamis (26/3/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/10035891/ketum-pbnu-kenang-ibunda-jokowi-selama-hidupnya-beliau-tekun-berjuang

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke