"Usulan penyebutan social distancing itu dianggap, apa amannya, tidak sesuai dengan budaya kita," ujar Mahfud dalam konferensi video, Senin (23/3/2020).
Menurut Mahfud, penyebutan social distancing justru seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat.
Karena itu, pemerintah pun melakukan pendekatan dengan mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing.
"Namanya bukan social distancing, tapi physical distancing," kata dia.
Mahfud mengatakan, sebelumnya pemerintah juga mengusulkan istilah tersebut agar lebih menyangkut kearifan lokal dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Contohnya adalah menjaga jarak fisik di dalam pergaulan.
Namun demikian, pergantian istilah tersebut tak mengubah kebijakan pemerintah dalam upaya meredam penyebaran virus corona.
"Tidak mengubah kebijakan apa-apa, hanya namanya saja," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan gerakan social distancing.
Beberapa hal yang dilakukan adalah dengan menerapkan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona lebih masif lagi.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14332461/pemerintah-ubah-istilah-social-distancing-jadi-physical-distancing