Salin Artikel

Putusan DKPP soal "Peringatan Keras Terakhir" ke Komisioner KPU Dinilai Mengancam

Sanksi tersebut menyebabkan para komisioner menjadi tidak tenang dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan kepemiluan.

"Apa yang sekarang ini dialami oleh lima anggota KPU RI yang mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir menurut saya adalah sebuah bentuk ancaman bagi KPU RI dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Evi mengatakan, sanksi menjadi ancaman karena jika komisioner kembali dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka bukan tidak mungkin DKPP bakal memberlakukan sanksi berupa pemecatan.

Padahal, saat ini, KPU tengah fokus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Penyelenggara pemilu harus bisa bekerja tenang dan tidak selalu merasa terancam untuk dipecat," ujar dia.

Evi pun mengaku keberatan atas putusan itu, termasuk keberatan terhadap sanksi pemecatan yang diberikan DKPP kepada dirinya.

Ia menilai, putusan DKPP berlebihan. Sebab, pengadu perkara yang dalam hal ini merupakan calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.

Sehingga, menurut dia, seharusnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Evi juga menyebut bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik.

Artinya, ia tidak berwenang melakukan pemeriksaan etik bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan.

Digelarnya peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, kata Evi, telah melampaui kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik.

Selain itu, Evi juga menilai bahwa putusan DKPP tersebut cacat hukum karena diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP.

Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.

"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," ujar Evi.

Evi pun berencana menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lainnya selesai mempelajari putusan DKPP.

"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/06195991/putusan-dkpp-soal-peringatan-keras-terakhir-ke-komisioner-kpu-dinilai

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke