Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi dakwaan JPU terhadap dua terdakwa kasus tersebut, Rahmat Kadir Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Harapannya di persidangan nanti JPU akan berupaya maksimal dapat mengungkap fakta-fakta hukum," kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Ali menuturkan, JPU mesti menggali fakta lebih jauh bahwa penyiraman air keras terhadao Novel tidak hanya dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.
"Tapi dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya yang saat ini belum terungkap," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/18503181/kpk-minta-jaksa-kasus-novel-baswedan-gali-fakta-lebih-maksimal