Salin Artikel

MUI Ingatkan Masyarakat untuk Bersihkan Tempat Ibadah hingga Bawa Sajadah Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Menurut Asrorun, setiap orang punya kewajiban untuk menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan terpapar penyakit.

Upaya itu bisa diwujudkan dalam berbagai macam hal.

"Kita cuci tangan untuk meminimalisasi potensi penyebaran, kita membersihkan tempat ibadah, kemudian membawa sajadah secara sendiri dan meminimalisasi kontak secara fisik. Ini bagian dari ikhtiar," kata Asrorun dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).

Asrorun mengatakan, pencegahan penyebaran virus corona bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sebagian pihak saja.

Ia menyebut, perlu ada partisipasi publik secara keseluruhan untuk menangani penyebaran wabah ini.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 ini terus meluas," ujar dia.

Asrorun melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin (16/3/2020). Ia meminta seluruh pihak memahami fatwa tersebut.

Bahwa orang yang terjangkit virus corona dilarang melakukan kegiatan di tengah orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan.

Selain itu, di suatu kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona tinggi, kegiatan keagamaan termasuk shalat Jumat harus diberhentikan sementara.

"Jika ada dalam situasi kondisi seperti ini tetapi kondisi fisiknya sedang turun, sedang sakit, maka diharapkan untuk beribadah di tempat yang sifatnya privat," kata Asrorun.

"Ketika berada di dalam satu kawasan yang wabah virus covid-19 tak terkendali di satu kawasan tertentu maka penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadat yang sifatnya masif ini bisa dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal," lanjutnya.

Bagi orang dengan kondisi sehat dan tak terjangkit virus corona tapi tinggal di daerah dengan potensi penularan corona yang sangat tinggi, diberlakukan pula larangan melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum.

Hal ini semata-mata untuk menghindari terjadinya penularan dan penyebaran virus.

Sementara itu, bagi mereka yang sehat dan tinggal di kawasan dengan tingkat penyebaran virus rendah, kegiatan keagamaan dapat diberlakukan seperti biasa.

Akan tetapi, kewaspadaan terhadap perilaku hidup bersih dan sehat harus ditingkatkan, supaya tidak terjadi penularan virus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/13191491/mui-ingatkan-masyarakat-untuk-bersihkan-tempat-ibadah-hingga-bawa-sajadah

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke