Salin Artikel

Lagi, Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis

Tersangka JA ditangkap di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (12/3/2020).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, JA berperan menyediakan kapal yang digunakan untuk memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis.

"Sebagai pembeli dan penyedia Kapal Langkah Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Perancis," ucap Listyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).

Selain itu, JA juga menyediakan bahan logistik selama perjalanan ke Perancis, seperti bahan bakar dan makanan.

Tersangka juga membayar dua anak buah kapal (ABK) yang membawa para warga negara Srilanka tersebut.

Peran lain JA adalah penghubung dengan koordinator warga negara Srilanka yang diberangkatkan.

"Sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar, WNA Sri Lanka, selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka," kata Listyo Sigit.

Adapun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, JA merupakan atasan dari tersangka sebelumnya.

"Iya tersangka JA merupakan atasan tersangka L alias R," tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundup manusia berinisial L alias R di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020).

Tersangka L berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.

Menurut dia, tersangka L mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari warga negara Srilanka untuk keberangkatan tersebut.

L juga merekrut dua anak buah kapal (ABK) yang memberangkatkan warga negara Srilanka tersebut ke Perancis.

"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ucap Ferdy.

Kedua ABK tersebut kemudian ditangkap dan diadili di Perancis.

Tersangka L alias R dan JA dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/13300451/lagi-bareskrim-tangkap-satu-tersangka-penyelundup-120-wn-srilanka-ke

Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke