Salin Artikel

KPK Lelang Tas Balenciaga hingga Rolex Milik Koruptor

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan melelang sejumlah tas dan jam tangan mewah yang dirampas dari eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno.

"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik Terpidana," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Ali menuturkan, lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Senin (23/3/2020) mendatang.

Adapun, barang-barang yang dilelang, antara lain tas wanita abu-abu merek Balenciaga dengan nilai limit Rp 90.611.000, tas wanita hitam merek Chanel dengan nilai limit Rp 50.883.000, serta jam tangan wanita emas merek Rolex dengan nilai limit Rp 100.765.000.

KPK juga melelang perhiasan, yakni satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan nilai limit Rp 26.242.000 serta sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp 44.103.000.

Selain itu, sejumlah telepon genggam dengan berbagai merek juga ikut dilelang oleh KPK.

Diketahui, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sedangkan, Sudirno divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengadaan buku dan laboratorium serta pekerjaan fisik pada Disdik Klaten.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/11275381/kpk-lelang-tas-balenciaga-hingga-rolex-milik-koruptor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke