Salin Artikel

PP soal Kompensasi Saksi Terorisme Belum ditandatangani Jokowi, LPSK Minta Bantuan Wapres

PP tersebut perlu segera ditandatangani agar LPSK bisa membayarkan kompensasi kepada 800 orang korban dan saksi tindak pidana terorisme masa lalu.

"Kami mohon bantuan Pak Wapres untuk mendorong agar segera ditandatanganinya PP yang direvisi karena itu berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme terutama di masa lalu," ujar Hasto usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Selama ini, PP yang direvisi itu belum ditandatangani oleh Jokowi.

Kewenangan LPSK untuk memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di masa lalu itu terdapat dalam PP tersebut.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut mengamanatkan untuk membayar kompensasi kepada korban 3 tahun setelah UU tersebut diundangkan.

Namun, aturan turunan berupa PP tersebut belum ada sehingga LPSK belum bisa membayarkan kompensasinya.

PP tersebut mengatur skema pemberian kompensasinya tetapi belum ditandatangani, sedangkan waktu LPSK untuk membayar kompensansi semakin sempit.

"LPSK diberi mandat untuk membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas 3 tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.

Semestinya, kata dia, tahun 2019 lalu PP tersebut sudah keluar. 

Adapun ke-800 orang saksi dan korban berasal dari peristiwa bom Bali 1 tahun 2002, bom JW Marriot dan Ritz Carlton tahun 2003, bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, bom Bali 2 tahun 2005, termasuk bom Sarinah tahun 2016.

"Kalau PP-nya sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi. Tapi selama ini LPSK sudah memberikan layanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/18521171/pp-soal-kompensasi-saksi-terorisme-belum-ditandatangani-jokowi-lpsk-minta

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke