Salin Artikel

Dilarang Renovasi, Masjid Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Kembali Disegel Satpol PP

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Al Furqon yang dikelola Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, disegel Satpol PP Sukabumi. Penyegelan ulang dilakukan Kamis (12/3/2020) siang.

Ketua JAI Parakansalak Asep Saepudin mengatakan, penyegelan itu ia ketahui dari seorang jemaah bernama Saidah Ahmad. Yendra menjelaskan sekitar pukul 12.50 WIB, Saidah menelepon dirinya.

Lewat sambungan telepon, Saidah mengaku mendapatkan informasi ada aparat berseragam di lokasi masjid.

"Saidah Ahmad mendapat telepon dari simpatisan yang memberi tahu bahwa aparat datang ke masjid. Sementara di masjid sedang kosong tidak ada jemaah Ahmadiyah yang di lokasi," kata Asep kepada wartawan.

Setelah itu, Asep segera menuju masjid. Saat tiba di lokasi, beberapa orang tampak berkumpul.

Personel Satpol PP sedang membacakan isi surat segel. Di lokasi juga tampak kepala desa, Intel Polsek, dan Koramil Parakansalak. Segel kemudian dipasang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Ketika saya datang, petugas sedang membacakan surat segel yang terlebih dahulu memanggil orang yang ada di sekitar Masjid Al Furqon untuk mendengarkan pembacaan pembaruan segel," tuturnya.

Penyegelan ini merupakan rangkaian lanjutan dari penyegelan Masjid Al-Furqon pada 2016 oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Sementara, tahun ini penyegelan Masjid Al-Furqon sudah dua kali terjadi. Pertama terjadi pada 20 Februari 2020, kemudian pada 12 Maret 2020.

Sebelumnya, pada Senin (2/3/2020), JAI Parakansalak melaporkan tindakan intimidasi aparat kepolisian setempat saat mereka melakukan renovasi Masjid Al Furqon ke Komnas HAM.

Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi itu terjadi berulang kali sejak 2008.

"Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008," kata Fitria di kantor Komnas HAM.

Rencana jemaah untuk memperbaiki masjid yang terbakar itu pun terhalang di tahun 2015. Begitu pula saat tahun 2016.

Hingga akhirnya, peristiwa intimidasi kembali terjadi pada pertengahan Februari lalu. JAI Parakansalak sepakat merenovasi Masjid Al Furqon karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.

Fitria mengatakan para jemaah butuh tempat ibadah yang memadai untuk melaksanakan shalat tarawih berjemaah. Fitria menyatakan renovasi dimulai pada 18 Februari 2020 dengan memasang plafon masjid.

"Baru berjalan sekitar satu hari, kemudian datang aparat pemerintahan seperti kapolsek, anggota sektor dan Kepala Desa Parakansalak pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Fitria mengungkapkan, aparat pemerintah meminta kegiatan renovasi masjid dihentikan.

Alasannya, kegiatan renovasi itu menganggu ketertiban umum.

"Kedatangan aparat pemerintahan ini bertujuan untuk menyuruh menghentikan renovasi masjid dengan alasan menjaga kondusivitas. Akhirnya para pengurus sepakat untuk menghentikan renovasi sementara waktu sampai ada keputusan pasti," kata Fitria.

Tidak sampai di situ, pada 20 Februari Muspika Parakansalak datang ke lokasi untuk menutup pintu-pintu masjid dengan triplek.

Selanjutnya, pada 21 Februari personel Koramil Parakansalak datang ke lokasi masjid.

Menurut Fitria, para jemaah mendengar bahwa akan ada penyerangan jika renovasi Masjid Al Furqon dilanjutkan.

"Pada saat para aparat pemerintah datang, mereka langsung melihat kondisi masjid dan berdiskusi dibelakang masjid. Salah satu bahasan yang terdengar, 'akan ada penyerangan yang lebih dahsyat ke JAI Parakansalak jika renovasi masjid tetap berlanjut'," kata Fitria.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/18230961/dilarang-renovasi-masjid-jemaah-ahmadiyah-parakansalak-kembali-disegel

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke