Salin Artikel

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muchtar Effendi, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Muchtar merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar.

"Menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani dalam sidang putusan, Kamis (12/3/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai, Muchtar bersama Akil terbukti menerima suap senilai Rp16,42 miliar dan 316.700 Dollar AS dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Selain itu, Muchtar juga terbukti menerima uang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 Dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Muchtar adalah bersikap sopan selama persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim menilai Muchtar terbukti melanggar pasal 12 huruf c undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 pertama.

Kemudian Muchtar juga dianggap melanggar Pasal 3 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana contoh pasal 65 ayat 1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-2.

Atas vonis tersebut Muchtar mengaku akan pikir-pikir sedangkan jaksa KPK akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Muchtar sudah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada tahun 2015 silam.

Saat itu, majelis hakim menganggap Muctar terbukti memberikan kesaksian palsu dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang Akil.

Adapun Akil Mochtar diketahui divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim MK yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.

Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/16400431/orang-dekat-akil-mochtar-divonis-45-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke