Jennifer mengatakan, mobil tersebut diberikan Wawan kepadanya untuk memenuhi keperluan mobilitas Jennifer yang saat itu bekerja di bisnis karaoke 'Flame' milik Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta.
"Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam," kata Jennifer saat bersaksi dalam persidangan kasus TPPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jennifer pun mengakui mobil yang diberikan Wawan tersebut diatasnamakan dirinya. Namun, ia merasa tidak tahu kalau mobil itu statusnya merupakan mobil pribadinya.
"Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun enggak tahu, saya hanya dikasih. Dia bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," kata Jennifer.
Sementara itu, Jennifer mengaku bekerja sebagai pegawai bagian public relation di tempat karaoke milik Wawan tersebut.
Jennifer mengatakan, ia ditugaskan untuk mempromosikan tempat karaoke itu dan mengundang tamu sebanyak-banyaknya.
"Mungkin saya membutuhkan banyak relasi banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," ujar Jennifer.
Adapun mobil yang diberikan Wawan tersebut sudah disita oleh KPK dan tidak digunakan lagi oleh Jennifer.
"Sudah enggak (digunakan) semenjak ada kejadian mobil disita dan pemberitaan seperti ini sudah enggak," kata Jennifer.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/12382541/jennifer-dunn-akui-dapat-mobil-dari-wawan-karena-bekerja-sampai-malam